JAKARTA – Bagi para kopimania, kopi merupakan minuman penting dalam segala aktivitas. Tanpa kopi, maka sarapan pagi, saat kerja, saat online, ngeblog, maupun acara resmi seperti seminar, lokakarya, rapat, dll rasanya kurang afdhal. Sehinga ada istilah baku coffee break.
Tetapi, para kopinamia harus meningkatkan kehati-hatian dalam memilih kopi, baik kopi biasa maupun kopi herbal. Karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sekira 22 produk kopi dalam kemasan yang disinyalir mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Berikut nama-nama kopi yang dilarang beredar di pasaran karena berbahaya bagi kesehatan:
Berikut nama-nama kopi yang dilarang beredar di pasaran karena berbahaya bagi kesehatan:
- 39 Sa Kao 3 in 1 Kopi Mix Plus Ekstra Jahe.
- 39 Sa Kao Kopi Mix Ginseng Korea 3 in 1.
- Bel-Bel Kopi Susu Extra produksi PT Mandala Cahaya Sentosa.
- Black Borneo Platinum Coffee produksi PT Victoabel Food Industry.
- Dream Coffee produksi PT Mandala Cahaya Sentosa, Sidoarjo dan PT International Green Natural.
- Dynamic Coffee/Dynamic Coffee Nusantara/Dynamic Tribulus Coffee produksi PT Daya Dinamika Nusantara dan PT Aimfood Indonesia.
- Golden Life.
- Good Coffee Premium/Good Coffee produksi PT Putra Gudti Indonesia dan CV Bin Halim.
- Herba Max Coffee distributor PT Solusky.
- Jahe Mix Barokah SP.
- Jamoon Isntan Coffee produksi PT Green Nirmala, Sidoarjo.
- Joss-Fly Coffee Plus Panax Ginseng produksi PT Mandala Cahaya Sentosa.
- Kopi Cleng Sehat, Nikmat, Berstamina produksi CV Jamu Moro Sehat, Banjarnegara.
- Kopi KPH/Kopi Kuat.
- Kopi Mahabbah produksi PT Mandala dan Mahabbah Group.
- Kopi Pasutri produksi Al-Jazira Herbal, Bekasi.
- Kopi Strong 234 produksi PT Hamiegi, Bandung.
- Maca-Tekh produksi PT Wootekh, Jakarta.
- Matador Coffee.
- Mawaddah Coffee.
- On Coffee.
- Premium Energy Coffee.
Mengingat bahaya bahan kimia pada merk kopi tersebut, kepada masyarakat diminta untuk tidak membeli dan mengkonsumsi produk kopi di atas. Bila menemukan produksi dan atau peredaran kopi mengandung BKO tersebut agar melaporkan kepada Unit Pengaduan Konsumen BPOM nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ke ulpk@pom.go.id atau melalui layanan informasi konsumen di balai besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.(voa-islam.com)
Tags: News
Jika anda suka dengan posting ini dan berharap mendapatkan informasi lain ketika saya membuat posting baru, maka pastikan Anda sudah berlangganan gratis update dari saya via email. Berlangganan Sekarang!
0 komentar:
Have any question? Feel Free To Post Below: